Standard Post

UU Pesantren Berdampak Signifikan Bagi Perkembangan Pesantren di Jabar


PKBNews - WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Oleh Soleh menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren berdampak signifikan terhadap perkembangan pesantren di Indonesia, khususnya di Jabar.

"UU Pesantren berdampak signifikan terhadap perkembangan pesantren khususnya di Jabar," katanya, kemarin.

Menurut Soleh, adanya UU Pesantren maka tidak ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal. Baik dari sisi pengakuan hasil didik maupun akses anggaran.

Dia menambahkan, pesantren pasti identik dengan kitab kuning. Pesantren juga menjadi lembaga pendidikan yang pertama hadir di nusantara adalah pesantren.

"Ciri khas pesantren adalah mempelajari kitab-kitab kuning. Hadirnya UU Pesantren, terbuka untuk pesantren mengembangkan ilmu-ilmu atau pelajaran di luar kitab kuning, disamping itu pesantren juga terbuka melaksanakan kurikulum seperti halnya di pendidikan formal," katanya.

Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jabar itu berkata, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pesantren, dijelaskan soal definisi pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning. Pasal ini menjadi kontroversi, karena tak semua pesantren mengajarkan kitab kuning kepada santrinya.

Begini bunyi Pasal 1 ayat (2) dan (3):

Pasal 1
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

 

TERKAIT

    -