Standard Post

FPKB DPRD Jateng Dorong Pembuatan Perda Pesantren


PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

"Pembuatan Perda Pesantren tersebut untuk menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren oleh DPR RI," tutur Anggota FPKB DPRD Jateng, Muh Zen Adv, kemarin.

Menurut Muh Zen, Undang-Undang (UU) Pesantren perlu di di-breakdown sehingga Jateng perlu memerlukan Perda Pesantren sebagai payung hukum implementasi di daerah.

"Sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai tindaklanjut UU Pesantren, maka F-PKB DPRD Jateng akan mendorong pembuatan perda Pesantren," katanya.

Dengan disahkankan UU Pesantren, kata Muh Zen, maka ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidkan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

"Keberadaan pesanteran sebagai lembaga mandiri dan lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning," ujarnya.

Lebih lanjut Muh Zen berkata, Perda Pesantren nantinya mengatur spesifik antara lain tentang kelembagaan, anggaran, ustaz atau guru pengajar pesantren.

Untuk materi kurikulum pesantren, kata dia, disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing pesantren dengan tetap menjaga independensi kiai di pesantren. Tidak kalah pentingnya menanamkan arti pentingnya Pancasila menjadi dasar negara sehingga pesantren tetap berdasarkan Pancasila.

"Kalau UU Pesantren mengatur secara umum, maka perlu penguatan di daerah melalui Perda Pesantren," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah pesantren di Jateng sekitar 4.000 pesantren, merupakan terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur (Jatim).

Jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi).

"Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

Muh. Zen berharap usulan pembuatan perda Pesantren bisa teralisasi serta mendapatkan dukungan dari kalangan anggota DPRD Jateng lainnya.

"Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah tua sudah seharusnya mendapatkan perhatian oleh negara," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Ahli Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Demak, Syamsul Huda S.Sos, M.Si, mendukung pembuatan perda Pesantren.

Perda Pesantren, lanjut dia, akan memberikan legalistas dan pengakuan eksistensi atau keberadaan pendidikan pesantren di mata masyarakat umum.

"Perhatian pemerintah terhadap pesantren selama ini masih kurang maksimal sehingga adanya perda Pesantren bisa menjadi dasar alokasi dana pendidikan APBD Jateng yang 20 persen selama ini hanya untuk pendidikan formal juga ke pendidik pesantren," tandasnya.

TERKAIT

    -