Standard Post

Keberhasilan FPKB Golkan UU Pesantren Berimbas ke Kabupaten Tasik


PKBNews - KEBERHASILAN Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berimbas ke daerah.

Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, KH Ii Abdul Basyit Wahab meminta Fraksi PKB Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tasikmalaya menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang pesantren.

Permintaan tersebut diterlontarkan kiai saat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tasikmalaya dan delapan anggota Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersillatirrahmi ke kediaman dirinya di Pondok Pesantren Sukahideung, Kecamatan Sukarame.

"Kami mendapat pesan penting dari sesepuh Ponpes Sukahideung, KH Li Abdul Basyit Wahab. Beliau meminta Fraksi PKB untuk menginisiasi perda inisiatif Tentang Pesantren," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Haris Sanjaya, kemarin.

Haris menuturkan, Perda Pesantren merupakan sambungan dari UU Pesantren yang telah disahkan DPR RI dan dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

"Menyikapi petunjuk dari beliau, tentunya kami langsung menyambut baik dan memerintahkan jajaran Fraksi PKB DPRD untuk menindaklanjutinya dan mengajukan usul inisiatif terkait hal tersebut," katanya.

Kata Haris, keluarga besar DPC PKB beserta fraksi tak bisa dilepaskan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan pondok pesantren. Sehingga apapun yang berkaitan dengan kemajuan lembaga Ponpes, pihaknya akan memperjuangkan dan menjadi pionir serta pelopor di dalamnya.

"PKB akan menjadi pionir, dan kami sangat menyambut baik atas usulan sesepuh KH Ii Abdul Basyit Wahab," tandasnya.

 

 

TERKAIT

    -