Standard Post

PKB Bersyukur Paripurna DPR Sahkan UU Pesantren


PKBNews- PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) bersyukur Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi Undang-undang (UU) Pesantren.

"Alhamdulillah. Paripurna DPR RI
mengesahkan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang Pesntren. Berkah barokah untuk kaum santri se Indonesia, amiin," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PKB (F-PKB), Nihayatul Wafiroh, kemarin.

Menurut Nihayah, UU Pesantren secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum. Dengan disahkannya UU Pesantren, ia berharap ribuan pesantren di Indonesia bisa mendapatkan haknya secara optimal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Sehingga nantinya jutaan santri yang ada bisa benar-benar menjadikan Indonesia ini lebih maju," tuturnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo itu mengaku bangga sekaligus terharu. Apalagi pasukan lebah Fraksi PKB melantunkan shalawat nabi usai UU Pesantren disahkan sebagai luapan syukur.

"Semua lebah melantunkan shalawat nabi usai UU Pesantren disahkan," kata Nihayah.

Sementra itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini.

"UU itu mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," katanya.

TERKAIT

    -