Standard Post

Gus Muhaimin: PKB Komitmen Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


PKBNews - DIKUNJUNGI belasan aktivis perempuan dari berbagai organisasi perempuan, yakni Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik dan Fatayat NU, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin tegaskan PKB berkomitmen menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tahun ini.

"PKB berusaha sekuat tenaga menuntaskan RUU kekerasan tersebut tahun ini. Fenomene kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," Gus Muhaimin di Kantor DPP PKB, Rabu (4/9/2019).

Gus Muhaimin telah memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi VIII DPR RI untuk terus mengawal RUU tersebut sampai selesai. Dan, melakukan pendekatan kepada teman-temen fraksi lain.

"Posisi PKB saat ini adalah berupaya merangkul dan meyakinkan seluruh temen-teman fraksi di DPR RI. Terutama kepada fraksi-fraksi yang terlanjur gengsi supaya bisa mengesahkan RUU tersebut," katanya.

Gus Muhaimin meyakini seluruh fraksi di DPR mahfum kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting bagi para korban. RUU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.

"Sekali lagi, bagi PKB RUU ini penting untuk segera disahkan. Kita ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus dapat melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," ucapnya.

Sebelumnya, para aktivis perempuan tersebut mengapresiasi kerja dan perjuangan PKB dalam menggolkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal sampai akhir.

Mereka pun meminta Gus Muhaimin memerintahkan kader PKB di Komisi VIII yang saat ini memimpin panitia kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk fokus mengesahkan RUU tersebut.

Mereka menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi. Pertama, tindak pidananya yang harus jelas. Kedua, perlindungan kepada korban. Ketiga sanksi yang diberikan kepada pelaku.

TERKAIT

    -