Standard Post

Menteri Eko: Manfaatkan Dana Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi


PKBNews - MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk infrastruktur terus karena akan sulit berkembang.

“Dana desa jangan digunakan untuk infrastruktur terus. Tetapi melalui BUMDes, dana desa bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa yang pada akhirnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur,” kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Jumat (9/8/2019).

Menurut Menteri Eko, pihaknya akan terus mengawal penggunaan dana desa karena desa perlu bimbingan.

Di sisi lain, Menteri Eko memberikan kesempatan kepada empat pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Demak untuk belajar ke luar Negeri.

Hal itu dikatakan Menteri Eko disela dialog Sinergi Membangun Bangsa Pembangunan Ekonomi Desa Mandiri yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Demak.

Menteri Eko juga minta tolong kepada pemerintah kabupaten Demak agar terus memantau penggunaan dana desa.

Menteri Eko yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bahwa Kabupaten Demak mempunyai peraturan bupati (Perbup) terkait dana desa agar dimanfaatkan untuk pengembangan BUMDes.

TERKAIT

    -