Hanya PKB Tanah Bumbu yang Telah Menyampaikan LPPDK
PKBNews - CALON legislatif (caleg) peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam tak bisa dilantik lantaran partainya belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu. Baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah melaporkan LPPDK ke KPU.
"Sampai hari ini baru satu parpol yakni PKB yang menyampaikan laporan tentang LPPDK," kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri.
Mukhruri mengingatkan bahwa KPU menerima laporan partai politik, bukan caleg. Dia menambahkan, penyerahan pelaporan LPPDK disampaikan PKB, hari ini.
"Batas waktu pelaporan sampai 1 Mei. Ya, 15 hari setelah pencoblosan. Tapi masih lama waktunya," tegasnya.
Diketahui ada 16 partai politik mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang sudah berlangsung pada 17 April 2019 lalu.
"Bagi parpol yang tidak melaporkan LPPDK sampai batas waktu ditetapkan, akan ada sanksi diberikan. Caleg dari parpol yang terpilih pelantikan akan ditunda," kata Mukhruri.
Ia mencontohkan, misalnya partai A. Partai A ada tiga caleg yang terpilih, kemudian partai belum melaporkan (LPPDK), maka ketiganya pelantikan akan ditunda.
"Kita (KPU) penetapan calon terpilih saja. Persyaratan untuk ditertbitkan SK, salah satunya harus melaporkan LPPDK. Bila salah satunya LPDKK tidak dilaporkan, SK tidak bisa diterbitkan. SK dari Gubernur," ucapnya.







TERKAIT
-