Standard Post

Wasekjen PKB Berencana Maafkan Penyebar Fitnah Dirinya Anak PKI


PKBNews - WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari berencana memaafkan penyebar fitnah dirinya anak PKI media sosial (medsos) lantaran si pemitnahnya baru memiliki anak.

"Yang pertama, saya maafkan. Saya, suami saya dan anak saya memaafkan. Saya juga sudah jelaskan ini ke anak saya. Kita sepakat memaafkan," tutur Dita, Kamis (3/1/2019).

Menurut Dita, ia memiliki beberapa alasan untuk mencabut laporannya yang berkaitan dengan Sri Destri Sundari (30). Alasan pertama, Sri baru saja mempunyai anak dan masih dalam masa menyusui. Kedua, Sri telah meminta maaf secara langsung kepada dirinya.

"Saya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait proses administrasi pencabutan laporan tersebut. Saya bicara dulu nanti dengan Unit Cyber Crime karena pelaporan yang saya masukkan itu ada 19 akun. Nah, kalau saya cabut satu laporan, itu kan seluruh berkas akan gugur. Ini saya akan konsultasi ke mereka (penyidik) bagaimana yang satu dicabut, yang lainnya tetap berjalan prosesnya, jadi ini proses administrasi saja," katanya.

Di lokasi sama, Sri meminta maaf kepada Wasekjen PKB Dita Indah Sari atas tudingannya sebagai anak PKI. Sri mengaku ceroboh karena posting-annya di media sosial itu.

"Ya mohon maaf, lagi khilaf saja, Mbak. Maaf. Nggak ada (yang menyuruh), semua saya sendiri. Nggak, nggak, itu murni, murni kebodohan saya. Tidak ada tekanan dari mana pun, tidak ada suruhan dari mana pun," katanya.

Sri datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajibannya lapor diri. Dalam kesempatan itu, dia bertemu dengan Dita Sari dan langsung meminta maaf.

Belajar dari kasus ini, Sri pun meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengimbau masyarakat mengecek setiap informasi yang diterima.

Sri ditangkap di kawasan Tapos, Depok, Sabtu (29/12/2018). Polisi menyita ponsel pelaku dalam penangkapan itu.

Polisi kemudian menetapkan Sri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun polisi tak menahan Sri karena tersangka memiliki bayi yang harus disusui dan bersikap kooperatif.

TERKAIT

    -