BNP2TKI Diminta Jelaskan Kasus TKI Dianiaya Majikan di Singapura
PKBNews - RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) digunakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Hj Nihayah Wafiroh untuk menanyakan perkembangan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang dianiaya majikannya di Singapura.
"Kami minta BNP2TKI menjelaskan kelanjutan kasus TKI asal Ponorogo yang dianiaya majikannya di Singapura. Kami ingin mengetahui secara detail apa saja yang sudah dilakukan BNP2TKI," katanya, Kamis (9/2/2017).
Sayangnya, kata Ninik--panggilan merakyat Hj Nihayah Wafiroh--, BNP2TKI tidak mengetahui secara detail kasus tersebut. BNP2TKI hanya menjawab secara normatif dan mengeluh bahwa Singapura agak berbeda dengan Hongkong dan Taiwan. Di Singapura walaupun tanpa endorsement dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), TKI tetap dilegalkan.
Akibatnya, tiru Ninik, di Indonesia TKI tersebut tidak tercatat dan di KBRI pun demikian. Karena yang bersangkutan masuk ke Singapura menggunakan label market.
"Okelah, kita harus membenahi persoalan itu, tapi BNP2TKI harusnya mengawal korban dan mengetahui secara detail apa saja yang dibutuhkan korban. Apakah hak-haknya sudah diberikan, bagaimana kondisi mentalnya," ucapnya sedikit meradang.
Apalagi, kata Ninik, sewaktu BNP2TKI menjelaskan ada TKI berangkat ke Singapura tanpa mendatangi KBRI terlebih dahulu, tapi minta perpanjangan kontrak mandiri.
"Yang begitu-begitu harusnya dapat dibenahi dengan segera. Sosialisasikan ke TKI bahwa mereka yang berangkat tanpa pemberitahuan ke KBRI tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak mandiri," ujarnya.
Tapi dibalik semua itu, menurut Ninik, ada hal positif karena BNP2TKI menargetkan pada tahun 2017 ini semua kontrak yang ada, di bedakan.
"Dalam artian beda pekerjaan, gajinya pun beda. Standar pelatihannya pun beda," katanya.
Ninik melanjutkan, BNP2TKI memiliki harapan besar terkait Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing dengan sistem baru. Mereka bahkan berjanji tidak ada lagi orang Cianjur yang kesehariannya di gunung di suruh kerja di laut.
"Kita juga perlu melakukan pengawasan terhadap ABK yang bekerja di kapal asing agar mereka terjamin," ujarnya.







TERKAIT