Standard Post

Kawal RUU Satu Data, Fraksi PKB Minta Akses Data Warga oleh Aparat Diawasi Ketat


PKBNEWS - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengajukan catatan kritis terkait kewenangan aparat penegak hukum dalam mengakses data warga pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Juru Bicara Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan pemberian hak akses tersebut harus dibatasi oleh mekanisme izin pengadilan yang ketat serta pengawasan independen.

"Pemberian hak akses kepada aparat penegak hukum terhadap data harus memiliki standar yang jelas, izin pengadilan yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Akses aparat penegak hukum harus dibatasi oleh prinsip amanah dan kepentingan yang sah," ujar Habib Syarief Muhammad di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Habib Syarief menjelaskan dalam pandangan Fraksi PKB, meski tata kelola data terintegrasi sangat krusial untuk efektivitas pemerintahan digital, perlindungan hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi prioritas utama. Dia menekankan bahwa setiap akses data oleh aparat wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian serta kaidah la dharar wa la dhirar untuk menghindari kerugian bagi masyarakat. “Hal ini untuk mencegah potensi penyalagunaan wewenang dan pelanggaran privasi warga negara,” ujarnya.

Terkait pengaturan sanksi administratif dan pidana dalam RUU ini, Habib Syarief menegaskan PKB meminta pemerintah bersikap proporsional. Fraksi PKB mewanti-wanti agar sanksi tidak serta-merta menjadi instrumen kriminalisasi terhadap aparatur negara atau petugas desa yang beritikad baik namun terhambat keterbatasan kapasitas teknis selama masa transisi implementasi sistem baru ini.

"Penegakan sanksi harus mempertimbangkan masa transisi, terutama bagi instansi pemerintah dan aparatur desa yang belum siap secara teknis. Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi instrumen kriminalisasi terhadap petugas yang beritikad baik," tegas legislator asal Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, Habib Syarief mendesak adanya mekanisme pengaduan publik yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan sebagai mitra strategis pengawasan tata kelola data hingga ke tingkat akar rumput. PKB juga menuntut harmonisasi substansial antara RUU Satu Data Indonesia dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Desa, dan UU Statistik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

"Harmonisasi tersebut perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun kewenangan, sehingga implementasi Satu Data Indonesia benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," pungkasnya.