Standard Post

UU PPRT Disahkan, Menko Muhaimin: Jaminan Sosial untuk PRT Adalah Hak, Bukan Pilihan


PKBNEWS - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.

Hal tersebut seiring dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, (21/04) kemarin.

Menurut Menko Muhaimin, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ucap Menko Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/04/2026).

Menko Muhaimin menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan, sehingga kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Lebih lanjut, Menko Muhaimin menyampaikan melalui UU PPRT ini pemberi upah bertanggung jawab untuk memastikan PRT memiliki jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan PRT dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Bahkan melalui UU PPRT ini terbuka kesempatan bagi PRT memiliki jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi pekerja.

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Menko Muhaimin menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, dan peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.

Selain aspek jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur secara menyeluruh berbagai hal penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.

Pengaturan tersebut turut mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.

Menko Muhaimin menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.

“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” pungkas Muhaimin.

Sebagai catatan, Undang-undang PPRT ini tidak berlaku bagi setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.