DPR Dukung Menteri LH Gugat Pabrik Pestisida Biang Pencemaran Kali Cisadane
PKBNEWS - Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Lingkungan Hidup untuk menggugat perusahaan pestisida yang diduga menjadi biang pencemaran Kali Cisadane di Tangerang Selatan.
Syafruddin menegaskan bahwa pencemaran lingkungan, khususnya terhadap aliran Kali Cisadane yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Ia menilai langkah hukum yang direncanakan oleh Hanif Faisol Nurofiq merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami di Komisi XII DPR RI mendukung penuh upaya gugatan tersebut. Proses pengusutan harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada celah kompromi terhadap pelaku pencemaran,” tegas Syafruddin.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar maksimal dan memberikan efek jera.
Menurutnya, praktik industri yang abai terhadap standar lingkungan merupakan bentuk pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan mata pencaharian warga.
Lebih lanjut, Syafruddin menekankan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pemulihan dan kompensasi kepada warga terdampak. Negara, katanya, harus memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi, termasuk pemulihan kualitas air, rehabilitasi lingkungan, serta ganti rugi yang layak.
"Kasus pencemaran di wilayah Tangerang Selatan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap industri bahan kimia dan pestisida harus diperketat," ujarnya.
Ia lantas mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan-perusahaan serupa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi tentang keberpihakan negara kepada rakyat dan keberlanjutan ekosistem,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofid mengatakan bahwa pemerintah akan menggugat perusahaan dan pengelola kawasannya. Gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur perdata selain proses pidana yang kini ditangani kepolisian.
"Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer (km)," katanya di sela meninjau langsung gudang pestisida yang sebelumnya terbakar di Kota Tangsel, Jumat (13/2/2026).







TERKAIT