Standard Post

Lahan Kalla Diserobot, Legislator PKB Desak Pemerintah Jamin Keabsahan Sertifikat Tanah


PKBNEWS - Anggota DPR RI Komisi II, Mohammad Toha, menyatakan keprihatinan mendalam atas adanya dugaan penyerobotan tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Toha, kasus ini bukan sekadar persoalan individu tetapi menjadi alarm bagi seluruh sistem pertanahan di Indonesia.

“Saya turut menyayangkan bahwa lahan milik pak Jusuf Kalla yang sepantasnya dilindungi oleh sistem hukum kita justru diduga menjadi korban praktik yang selama ini dikenal sebagai mafia tanah. Rupanya masih ada praktik begitu, mereka belum mati, dan ini tentu harus segera dibenahi," ujar Toha di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

"Jika seseorang dengan kedudukan sebesar beliau bisa menghadapi masalah seperti ini, maka bagaimana nasib rakyat kecil yang jauh lebih rentan?," sambungnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin keabsahan sertifikat tanah dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga.

Dia menekankan bahwa praktik mafia tanah yang dari dulu tak kunjung usai harus dihentikan dengan komitmen tinggi dari pemerintah. Menurutnya praktik mafia tanah merupakan problem serius dan berlarut yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat kecil.

“Komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah jangan berhenti di slogan. Harus ada langkah konkret menjamin legalitas sertifikat tanah dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum di birokrasi pertanahan,” katanya.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Kita butuh jaminan hukum yang nyata. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum atas tanahnya. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Jusuf Kalla mengungkap bahwa lahan miliknya seluas sekitar 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, diklaim oleh pihak lain.

Kalla menuding adanya rekayasa penerbitan sertifikat oleh pihak pengembang yang berafiliasi dengan Lippo Group melalui anak usahanya, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Sejumlah pakar hukum menilai kasus ini menunjukkan modus klasik mafia tanah berupa penerbitan sertifikat ganda, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya pengawasan dalam sistem administrasi pertanahan.