Arjuna Tewas di Sibolga, DPR Desak Penegakan Hukum dan Perbaikan Fungsi Masjid
PKBNEWS - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyampaikan keprihatinan mendalam atas tewasnya seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia mengecam keras tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang menolak korban beristirahat di masjid hingga mengakibatkan nyawa melayang.
“Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Anggota Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil. Menurutnya kasus ini menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial masjid.
“Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa curiga. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” ujarnya.
Maman juga mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif. "Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal untuk musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan cukup, dan nomor darurat bila terjadi masalah.
"Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tutup Maman.
Diketahui, aparat kepolisian telah menangkan lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Sementara Syazwan juga dijerat Pasal 365 ayat (3) karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu.







TERKAIT