Standard Post

Jokowi Tak Perlu Mengeluarkan Perppu Terkait UU ITE


JAKARTA, PKBNews - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan yang memaksa. Demikian ditegaskan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau Gus Jazil

"Kalau Perppu dipersyaratkan ada kegentingan yang memaksa. Keadaan saat ini belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan, cuma perlu penyempurnaan atau penyesuaian," katanya, Rabu (24/2/2021).

Menurut Gus Jazil, untuk mengatasi polemik penerapan UU ITE di masyarakat, cukup dengan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan tidak perlu dikeluarkan Perppu.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berkata, langkah revisi tersebut dengan mengubah pasal-pasal karet yang multitafsir dan kurang relevan dengan situasi saat ini.

Jazilul menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, belum bisa untuk mengatasi persoalan maraknya penggunaan pasal karet oleh Aparat Penegak Hukum.

"SE Kapolri tidak bisa masuk pada meteri yang substantif. Namun SE Kapolri dapat membantu untuk lebih tertib, agar Polisi tidak gampang melakukan penahanan dan membuka ruang mediasi," katanya.

TERKAIT

    -