Standard Post

FPKB Menolak Usulan Caleg, Cawapres dan Capres Harus Lulusan Perguruan Tinggi


JAKARTA, PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa menolak adanya pengaturan calon legislatif (caleg), calon wakil presiden (cawapres) dan calon presiden (capres) harus lulusan perguruan tinggi sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

"Kami merasa sisi teknis akademis hanyalah salah satu faktor dari banyak kapasitas yang dibutuhkan para wakil rakyat. Oleh karena kami sepakat untuk syarat minimal jenjang pendidikan akan lebih baik jika tetap mengikuti norma hukum di UU Pemilu sebelumnya," tegas Ketua FPKB Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Syamsurizal.

Menurut Kang Cucun sapaan akrab Cucun Ahmad Syamsurizal, syarat capres-cawapres hingga caleg minimal lulusan perguruan tinggi berpotensi mendiskriminasi lulusan pesantren.

"Wacana tersebut membuka potensi diskriminasi bagi lulusan pesantren yang ingin mengabdi melalui ruang-ruang politik," ucapnya.

Kang Cucun berkata, banyak lulusan pesantren saat ini sulit mendapatkan legitimasi pemerintah setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tinggi agama Islam. Sebab, menurutnya, ijazah mereka tidak diakui, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Banyak pesantren yang telah punya mahad aly atau sekolah tinggi agama Islam. Kendati demikian, ijazah mereka tidak diakui karena lembaga pendidikan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendikbud maupun Kemenag," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan peluang kerja.

"Akhirnya, mereka hanya mengandalkan ijazah SMA atau ujian kesetaraan saat hendak beraktivitas di lembaga publik," katanya.

Cucun mengingatkan, anggota legislatif telah difasilitasi dengan para tenaga ahli untuk membantu anggota Dewan bertugas. Karena itu tidak ada alasan caleg, cawapres dan caleg harus berizasah S1.

Selain itu, kata Cucun, pengaturan caleg atau capres harus lulusan perguruan tinggi tidak relevan dengan kebutuhan rakyat dalam memilih capres hingga caleg. Menurut dia, tidak ada korelasi signifikan antara lulusan perguruan tinggi dengan sikap amanah seseorang.

"Dalam memilih caleg atau capres ijazah akademis tidak selalu berkorelasi dengan sifat amanah, sidik, fathonah, dan tabligh yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam memilih pemimpin publik. Berangkat dari hal itu maka menurut syarat tersebut justru gugur secara akademis," ujarnya.

Minimal Lulusan Perguruan Tinggi
Diketahui, dalam Pasal 182 di draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), dituliskan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Minimal pendidikan calon presiden hingga anggota DPR adalah SMA atau sederajat.

TERKAIT

    -