Standard Post

AKK Yakin Ingatan Publik Soal Kasus Ratna Sarumpaet Masih Segar


PKBNews - WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma`ruf Amin, Abdul Kadir Karding (AKK) menilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menari di atas penderitaan Ratna Sarumpaet.

"Jangan membuat orang jadi korban, tapi kita bersenang-senang atas kasus itu. Ingatan publik masih segar dengan kasus itu," kata AKK.

AKK berpendapat kasus Ratna ini sebenarnya tidak tunggal. Ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi publik saat itu. Dia melanjutkan, sebabnya teman-teman yang ikut andil besar itu juga harus ikut bertanggung jawab.

"Kasus Bu Ratna sebenarnya tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama," tuturnya.

AKK berharap agar kasus yang menimpa Ratna Sarunpaet dapat berjalan dengan lancar meski orang tua dari aktris Atiqah Hasiholan ini menanggungnya sendirian.

Ketua DPP PKB ini juga berharap teman-teman yang ikut andil besar terkait kasus Ratna dapat diproses secara hukum. Seperti diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Ratna kemudian mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna. Antara lain Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi. Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TERKAIT

    -