Standard Post

Cak Imin Pastikan Bendera PKB Tak Langgar UU


PKBNews - KETUA Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bendera PKB tak melanggar Undang-undang (UU).

"Bendera PKB kreasi baru ditujukan untuk kaum milenial. Dengan latar dominan warna putih. Namun, perpaduan kedua warna tersebut tidak rata, terlihat warna merah di sisi kiri logo yang meruncing ke bawah, disertai dengan angka satu berwarna putih. Di sisi kanan logo, tertempel logo lama PKB berwarna hijau yang bertuliskan Partai Kebangkitan Bangsa," katanya, Senin (12/11/2018).

Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu, bendera PKB tersebut merupakan kreasi anak muda untuk Pemilu 2019.

Cak Imin melanjutkan, bendera PKB itu sekali lagi merupakan kreasi baru, tidak melanggar UU Republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada pasal 24 tentang bendera ( huruf d ), memang tercantum larangan mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

"Karena komposisi warna merah putih di bendera PKB berbeda dengan komposisi merah puti di bendera negara, berkeyakinan bendera kreasi baru PKB tidak bertabrakan dengan UU Negara No 24. Muncul polemik karena salah paham saja, " katanya.

Di tempat berbeda, akademisi Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengatakan, bendera merah putih tidak boleh sembarangan digunakan untuk kepentingan apapun, baik kepentingan politik, bisnis, maupun yang lainnya.

TERKAIT

    -