Standard Post

Dituduh Lakukan Penodaan Bendera Negara, Daniel: Apa yang Dilanggar


PKBNews - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pasti langsung menolak jika bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditempelkan pada bendera negara. Kenyataanya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menerima bendera resmi PKB karena tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar.

Pelaporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri sama sekali tidak berdasar. Apalagi dalam laporannya, Kan Hiung menuduh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan penodaan atau penghinaan terhadap bendera negara dengan memasang logo PKB di bendera berwarna merah-putih.

"Pertanyaan kami, apanya yang mau dilaporkan? Toh, tidak ada yang dilanggar. Jelas dan clear bahwa itu bukan bendera kebangsaan Merah Putih, sangat berbeda," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Daniel Johan, Jumat (9/11/2018).

Daniel mengingatkan, latar bendera berwarna merah-putih yang terdapat logo PKB itu bukan bendera negara. Pemasangan logo PKB di bendera berwarna merah-putih itu bukan penodaan kepada bendera negara.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu meyakini laporan tersebut tidak akan berlanjut. Sebab, tegasnya, bendera berwarna merah-putih yang di dalamnya terdapat logo PKB itu bukan bendera negara.

"Saya yakin tidak (berlanjut laporannya). Apalagi bendera kebangsaan Indonesia yang sangat kita hormati itu memiliki kriteria dan ukurannya yang spesifik kok," ucap Daniel.

Kata Daniel, bahaya jika bendera berlogo PKB itu dianggap sebagai bendera negara. Sebab, dengan menganggap bendera itu bendera negara, ciri-ciri bendera negara telah berubah.

"Bahaya kalau dianggap melanggar karena sama saja menganggap bendera kebangsaan Indonesia sudah berubah, tidak rata merah-putih lagi. Nanti produk-produk konsumsi yang merah-putih bisa bubar atau sebaliknya, bendera kebangsaan dianggap bentuknya sudah berubah seperti produk-produk konsumsi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kan Hiung melaporkan Cak Imin terkait pemasangan logo PKB di bendera merah putih yang dianggap sebagai penodaan bendera negara. Kan Hiung mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.

Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM.

TERKAIT

    -