Standard Post

PKB Purwakarta Bakal Gugat KPU Purwakarta


PKBNews - DEWAN Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta akan melakukan gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mencoret satu calon anggota (caleg) partai tersebut.

"Kami segera ambil langkah hukum gugatan ke Bawaslu. Bila perlu langkah gugatan juga akan kita layangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Ketua DPC PKB Purwakarta, Neng Supartini, Kamis (18/10/2018).

Menurut Neng, kewajiban mengumumkan ke publik dilakukan saat pendaftaran dulu. Jauh sebelum penetapan DCT, atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat.

"Jadi pencoretan kadernya yang maju di Pileg 2019 itu telah terlambat," tegasnya.

Ia memastikan gugatan yang akan dilakukan partainya tidak main-main. KPU Purwakarta harus berlaku adil terhadap caleg.

"Sekarang sudah masuk DCT. Artinya sudah final," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Purwakarta telah menggelar rapat pleno guna menentukan status dua caleg yang ternyata TMS karena tidak melampirkan surat keterangan mantan napi.

Akhirnya melalui surat bernomor : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/X/2018 tentang Perubahan SK nomor 77/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT DPRD Purwakarta Pemilu 2019 resmi mencoret dua orang caleg dari PKB dan Berkarya.

Keduanya ternyata tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas, dan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media massa.

TERKAIT

    -