Bawaslu Diminta Bertindak Cepat Usut Pelanggaran Kampanye di Pondok Miftahul Huda
PKBNews - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bergerak cepat untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran kampanye di pondok pesantren yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Ciamis, Jawa Barata (Jabar).
"Kami minta Bawaslu bergerak cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di pesantren tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dita Indah Sari, Selasa (16/10/2018).
Apa yang dilakukan Zulkifli dan Sandi, ungkap Dita, sangat jelas memenuhi unsur kampanye mengingat ada sosialisasi nomor urut partai dan pasangan capres-cawapres.
"Mestinya disemprit oleh Bawaslu, kasih kartu kuning. Kan sudah keluar aturan resmi PKPU yang melarang kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Pak Zul dan Pak Sandi terang-terangan berkampanye di pesantren Ciamis itu. Jelas ada sosialisasi nomor urut partai dan capresnya," katanya.
Dita berharap seluruh paslon yang berkompetisi di pilpres untuk taat aturan dan tidak melanggarnya. Dita mengatakan, meski pasangan Jokowi-Ma`ruf sangat dirugikan dengan aturan ini namun pihaknya akan berusaha untuk menaati aturan yang ada.
"Kita setuju atau tidak dengan PKPU dan Bawaslu itu, tapi aturan ya aturan. Ikuti saja. Jangan kasih contoh jelek ke publik. Kami sendiri merasa dirugikan dengan PKPU ini. Tapi kita sebagai pemain bola nurut saja dulu apa kata wasit," ucapnya.







TERKAIT
-