Standard Post

PKB Berhasil Golkan RUU Madrasah dan Pesantren di Baleg


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil meyakinkan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Madrasah dan Pesantren menjadi inisiatif DPR.

"Kami bersyukur RUU Madrasah dan Pondok Pesantren yang diperjuangkan telah disepakati Baleg DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR," kata Anggota Fraksi PKB, Ibnu Multazam, Kamis (13/9/2018).

Menurut Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VII ini menilai keputusa Baleg tersebut telah sesuai dengan harapan masyarakat. Serta telah sesuai aspirasi para kiai, ulama dan santri di Indonesia.

"Terlebih Pendidikan Madrasah yang pada mula kelahirannya banyak dibidani oleh pondok pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia," kata Ibnu Multazam.

Ibnu berkata, hingga kini keberadaan madrasah dan pondok pesantren belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Semoga dengan dijadikannya RUU Madrasah dan Pondok Pesantren sebagai UU, maka madrasah dan pondok pesantren memiliki aturan jelas.

"kita ingin madrasah dan pesantren memiliki payung hukum yang jelas," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, lanjut Ibnu, RUU Madrasan dan Pesantren yang kini berubah nama menjadi Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) akan di bawa ke dalam rapat paripurna.

Ibnu optimis RUU yang digagas PKB sebagai affirmative action dan langkah kongkrit dalam memperjuangkan madrasah dan pesantren.

“Setelah itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan. Setelah Paripurna lalu akan dikirim ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tutup Ibnu Multazam.

TERKAIT

    -