Standard Post

Cak Imin Minta Ketum Parpol Taati Putusan MK


PKBNews - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik (parpol) didukung Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Putusan MK bersifat final dan harus ditaati. Pengurus partai yang ingin jadi anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari partai terlebih dahulu," ujarnya, Kamis (26/7/2018).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) itu berkata, keputusan tersebut dibuat agar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih fokus kerja. Artinya, keputusan tersebut mesti ditaati.

"MK sesungguhnya ingin supaya anggota DPD konsentrasi ke DPD. Tentu kita tidak bisa melawan keputusan MK karena itu bersifat final," kata Cak Imin.

Sebelumnya MK memutuskan calon anggota DPD tak boleh menjabat pengurus partai. Namun, bagi senator yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus parpol tidak terdampak pada putusan ini. Sebab putusan diberlakukan pada Pemilu 2019 nanti.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).