Aspirasi Petani Tembakau Harus Didengar
PKBNews-SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendengar aspirasi para petani tembakau lokal. Di sisi lain, pembahasan Rancangan Undanga-Undang (RUU) Pertembakauan sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (Baleg). "Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna," kata Abdul Kadir Karding yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB di Jakarta, Selasa (13/12/2016). Menurut Kadir, tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain. Selain itu, Abdul Kadir pun mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau. "Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," kata Abdul Kadir. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji mendesak pemerintah dan DPR segera mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku lokal untuk setiap produk kretek. Hal ini, untuk melindungi eksistensi para petani tembakau lokal dari serbuan tembakau impor. "Kalau pemerintah ingin melindungi rakyatnya maka minimal industri pertembakauan mesti menggunakan bahan lokal minimal 80 persen," kata Agus. Dia juga meminta pemerintah menjaga daya saing petani tembakau lokal, salah satunya dengan membatasi kuota impor tembakau ke dalam negeri. Agus berharap bahan baku impor dan tembakau impor dikenakan tarif bea masuk tinggi sehingga bisa menambah pendapatan negara. "Saat ini keberadaan rokok kretek mulai terancam oleh serbuan rokok merek asing. Padahal rokok asing seperti mild dan rokok putih hampir seluruh bahan bakunya impor," tandasnya.







TERKAIT