Akhirnya Kemenristekdikti Ubah Regulasi Pendanaan Penelitian
PKBNews - AKHIRNYA Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengubah regulasi pendanaan kegiatan penelitian untuk mendorong para peneliti dan akademisi melakukan penelitian lebih banyak lagi.
"Kami terus mendorong kegiatan penelitian supaya lebih gencar dilakukan para peneliti dan akademisi. Untuk itu, pihaknya mengubah regulasi pendataan kegiatan penelitian," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Gedung Dikti, Jakarta, Jumat (6/1/2016).
Nasir berujar, risat tidak dapat dilihat secara nyata karena prosesnya terlalu sulit. Selain itu, riset menjadi lebih sulit karena adanya pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban keuangan inilah yang menjadi faktor sulitnya kegiatan penelitian dilakukan.
"Peneliti tugasnya meneliti bukan mengurusi hal-hal seperti itu. Bisa tambah stres nanti kalau memikirkan hal itu juga," katanya.
Selain itu, mantan Rektor Universitas Diponogoro (Undip) terpilih berkata, kegiatan penelitian yang dilakukan masyarakat Indonesia bisa menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan daya saing bangsa. Tidak terkecuali kegiatan riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
"Karena itulah regulasi dalam pendanaan kegiatan penelitian diubah. Di mana anggaran yang diberikan disesuaikan dengan outcome yang akan dilakukan," kata Nasir.
Nasir menambahkan, riset harus menjadi concern untuk menuju pada kualitas riset Indonesia yang semakin baik. Ia meminta agar perguruan tinggi juga bisa meningkatkan anggaran untuk penelitian.
"Saya mendorong agar perguruan tinggi bisa meningkatkan biaya penelitian mereka," tambahnya.







TERKAIT