Standard Post

49 Perusahaan di Indonesia Langgar Aturan THR


Jakarta - KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengumumkan sebanyak 49 perusahaan di sembilan provinsi melakukan pelanggaran aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

"Dari hasil verifikasi yang dilakukan kementerianya, terdapat 49 perusahaan melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini. Namun, dari 49 perusahan tersebut, 12 diantaranya telah berhasil diselesaikan. Artinya, THR-nya dibayarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Selasa (11/8).

Menurut Hanif, ke-49 perusahaan tersebut berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, Lampung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan.

"Sebanyak 19 perusahaan masih dalam dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan pengadilan hubungan industrial dan 18 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lebih jauh mengatakan, sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemnaker pada 31 Juli lalu, pihaknya telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan.

"Untuk menindaklanjuti masalah pembayaran THR tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan telepon," kata Hanif.

Ia menambahkan, "Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemnaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya."