Standard Post

Cak Imin Ultimatum Pengusaha Nakal


Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan dan tepat waktu. Bila terjadi pelanggaran, Menakertrans tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang melanggar aturan THR,” ancam Cak Imin, seperti dilansir dari situs Kemenakertrans, Minggu (12/8/2012).

Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR, Muhaimin menjanjikan, akan ditindaklanjuti. Semua permasalahan yang diadukan pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk diselesaikan.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil kemudian diadakan mediasi dengan pekerja untuk menyelesaikan pembayaran THR.

“Namun apabila perusahaan tetap menolak, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan melakukan penyelidikan dan menyiapkan tuntutan hukum ke pengadilan,” kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Bahkan, untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tandas Muhaimin.