Standard Post

Cak Imin Tegaskan Masa Kebangkitan NU & PKB Telah Tiba


Jakarta - Ikon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai Nahdlatul Ulama (NU) kini semakin melekat dan tidak dapat dipatahkan lagi. Sehingga kejayaan PKB pada Pemilu 2014 akan benar-benar terwujud.   Guna mewujudkan cita-cita tersebut, maka bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) harus benar-benar paham hubungan antara PKB dan NU.   “Bacaleg dari PKB harus benar benar memahami bahwa PKB merupakan partai yang lahir dari NU untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB H Abdul Muhaimin Iskandar dalam acara pembekalan dan uji kompetensi Bacaleg DPR RI di Kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh No 9 Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012).   Dengan semakin menyatunya kekuatan NU dan PKB mulai dari tingkat paling atas sampai bawah, lanjut Muhaimin, maka peluang PKB menjadi pemenang pada Pemilu 2014 semakin terbuka lebar.   “Saat ini merupakan masa kebangkitan NU dan PKB di kancah nasional dalam merebut kembali masa kejayaan PKB, dengan bergabungnya para pengurus NU yang dahulu sempat terserak,” ungkapnya.   Kondisi di atas diyakini semakin memudahkan partai meraih kembali kejayaannya karena PKB merupakan partai yang benar-benar memiliki azas komplit dan dapat diterima oleh seluruh kalangan. PKB, kata Muhaimin, tidak pernah memilah milah siapa pun dari sudut pandang suku, agama, ras, dan golongan.   “Sesuai dengan pesan Gus Dur sebagai pendiri partai, PKB milik semua golongan dan bersifat pluralis serta menghargai sesama umat. Siapa pun bisa bergabung dengan PKB, asal memiliki arah perjuangan yang sama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.   Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga mengimbau kepada seluruh bakal calon anggota legislatif PKB agar dapat benar-benar dapat memilah strategi kampanye guna pemenangan pemilu, sehingga tidak melanggar undang undang Pemilu.   “Saya memohon Bacaleg PKB dapat memahami benar dalam menggunakan strategi melakukan aktivitas kampanye, mana yang dibolehkan dan mana tidak diperbolehkan dalam kampanye dan bersentuhan secara langsung dengan konstituen, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran Undang Undang Pemilu,” tutupnya. (lie)