Cak Imin: Posko Pengaduan THR Terima 19 Laporan
Jakarta - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Senin 13 Agustus 2012, telah menerima 19 laporan.
Jumlah ini jauh menurun ketimbang tahun lalu yang mencapai 84 pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang kami terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi, Insya Allah setiap kasus yang masuk segera kita selesaikan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seperti dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, Senin (13/8/2012).
Berdasarkan laporan posko pemantauan THR, telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun, sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR, dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas,” kata Muhaimin.
Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau hari ini. Karena itu, perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.
"Saya tegaskan kembali bila ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan,” ancamnya.
Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.







TERKAIT