Standard Post

Cak Imin Minta Buruh Bersikap Realistis


Jakarta - Maraknya aksi demonstrasi oleh para buruh terkait dengan tuntutan kenaikan upah membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) A Muhamin Iskandar angkat suara.   Ketua Umum DPP PKB itu menyarankan para buruh dalam merumuskan tuntutannya juga mau melihat situasi dan kondisi perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga tuntutan yang disampaikan tidak bertolak belakang dengan kondisi perusahaan.   “Sebaiknya, para pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan upah harus bisa melihat situasi dan kondisi yang ada. Jadi tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya,” ungkap pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu, Kamis, (22/11).   Lebih lanjut, Cak Imin juga mengimbau kepada seluruh serikat pekerja agar dapat melihat secara jernih bahwa masih banyak masyarakat Indonesia usia produktif yang hingga kini masih belum mendapatkan pekerjaan.   “Hal ini juga harus diperhatikan oleh para serikat buruh. Masih banyak saudara kita yang hingga kini belum bekerja juga. Oleh karena itu, perusahaan harus berusaha untuk tetap hidup dan tumbuh guna memberikan kesempatan kerja bagi yang belum bekerja,” terangnya.   Adapun terkait Kepmen Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, Cak Imin mengungkapkan telah jelas menerangkan bahwa perusahaan yang dianggap tidak mampu dalam memberikan upah dapat mengajukan penangguhan. Tahapannya dengan melakukan pembicaraan bipartite internal perusahaan.   “Dalam hal tersebut, buruh tentu harus diajak bicara agar mengetahui bagaimana kondisi perusahaan. Dengan demikian, pastinya masalah yang ada dapat teratasi. Akan tetapi jangan sampai perusahaan yang mampu mengaku tidak mampu. Karena sebelum mengajukan penangguhan, pasti akan dilakukan audit terlebih dahulu,” tutup Cak Imin.