Standard Post

Cak Imin Cabut Izin Operasi 12 Perusahaan Jasa TKI


Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membuktikan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada para TKI. Tanpa banyak pertimbangan, Ketua Umum DPP PKB itu mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Sanksi tegas ini diambil Cak Imin karena 12 PPTKIS telah melakukan berbagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi. Sedangkan 23 PPTKIS lainnya diskorsing karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.

“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Cak Imin.

Tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS. Jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional per 31 Desember berjumlah sebanyak 558 PPTKIS.

Cak Imin mengatakan selama ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya, pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

Cak Imin mengatakan, secara umum jenis-jenis pelangaran PPTKIS yang dicabut izinnya maupun diskrosing karena melakukan pelanggaran terhadap UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Pelanggaran yang banyak dilakukan dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.

“Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah,” ulasnya.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” sebutnya.