Cak Imin Berkomitmen Hapus Rezim Upah Buruh Murah
Jakarta - Pemerintah meminta serikat buruh tidak lagi melakukan demonstrasi mengingat upah buruh sudah naik signifikan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah sudah berkomitmen menghapus rezim upah buruh murah di tanah air.
“Pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak lagi mengusung upah murah untuk tingkatkan daya saing usaha. Namun kami akan mensejahterakan buruh untuk kemajuan dunia usaha,” ujarnya di Jakarta.
Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu menjelaskan, selama 15 tahun belakangan tidak ada perubahan atas kesejahteraan buruh, namun tahun ini Peraturan Menakertrans No 13/2012 sudah menyetujui perubahan Komponen Hidup Layak (KHL) dari 40 item menjadi 60 item.
Dalam Permenakertrans tersebut, kementerian juga menetapkan bagi provinsi yang belum meresmikan upah maka harus memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha marginal.
Ketua Umum DPP PKB itu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan terus mencari solusi kenaikan upah setiap tahunnya yang signifikan.
Oleh karena itu, jelasnya, karena pemerintah sudah berkomitmen mensejahterakan buruh dan pengusaha juga sudah mengikuti peraturan yang ada maka pemerintah meminta buruh yang tergabung dalam serikat buruh harus menghentikan demontrasi. Meskipun pemerintah menghargai kebebasan berdemokrasi dalam wujud unjuk rasa namun buruh harus melihat bahwa masalah upah sudah diselesaikan.
Pasalnya, jika buruh terus saja berdemo maka yang akan merugi ialah buruh yang belum bekerja dan juga investor yang akan ketakutan menanamkan investasinya di Indonesia. “Demo boleh saja. Tapi kalau setiap hari demo kapan kerjanya,” sindir Cak Imin.
Cak Imin meminta, jika memang para buruh masih menemukan kendala maka solusinya bukan demonstrasi namun melalui dialog yang demokratis dengan pengusaha dan pemerintah. Situasi hubungan kerja yang kondusif juga harus dikembangkan karena saat ini angka pengangguran terbuka masih di angka 7,4 juta orang. Di sisi lain, kapasitas kompetensi tenaga kerja juga harus dikejar mengingat persaingan kompetensi nasional dan internasional sudah semakin tinggi.







TERKAIT