Standard Post

Cak Imin Bentuk Satgas Pemantau Ancaman PHK


Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.

“Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis kepada www.dpp.pkb.or.id.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bila ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK terhadap buruhnya dengan alasan tak mampu membayar UMP, maka dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Nanti akan dicarikan  jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP.

“Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP. Dinas-dinas Tenaga Kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK,” ujarnya.

“Serikat pekerja dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartit sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya. Kita harus tetap mencari solusi dan jangan hanya disalahkan upah buruh karena buruh belum sampai pada upah yang produktif apalagi sejahtera,“ Muhaimin menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Muhaimin mengungkapkan bahwa Hasil Rapat Menko Perekonomian beberapa waktu yang lalu, telah memerintahkan kepada pihaknya selaku Menakertrans untuk membuat revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

“Jawaban saya, bahwa dalam konteks untuk menanggulangi PHK dan mencegah tidak akan terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, maka kami siap melaksanakan amanat tersebut,” katanya.

“Mari kita semua cari jalan keluar agar beban berat pengusaha di tahun 2013 ini  berkurang, namun bukan disalahkan kepada upah buruh yang belum maksimal sebetulnya. Kita cari jalan dengan nerapkan langkah-langkah pemberian insentif kepada perusahaan tadi,” ajaknya.