Bentrok Lagi, FPI Harus Diberi Sanksi
Jakarta- Bentrok antara massa FPI dan warga Sukoharjo pada Kamis 18 Juli 2013 yang menelan satu korban jiwa memunculkan keprihatinan. Apalagi kasus ini terjadi setelah Undang-Undang Ormas disahkan.
Sejatinya, bentrokan yang terjadi bisa dihindari bila aparat keamanan bekerja maksimal serta FPI tidak melanggar larangan melakukan sweeping selama Ramadhan. “Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap FPI atas nama kepentingan publik," kata Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain.
Politikus muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pemerintah bisa memberikan sanksi berat terhadap FPI, yakni dengan membekukan sementara ormas tersebut. Sebab, bukan kali ini saja massa FPI terlibat bentrok dengan warga.
"FPI setahu saya sudah dapat surat peringatan dalam kasus lain. Sanksi pemberhentian itu untuk mengantisipasi adanya kekerasan. Di UU Ormas, kalau tetap membahayakan maka pemerintah bisa mengusulkan pembubaran lewat MA (Mahkamah Agung)," terangnya.
Bentrok antara massa FPI dan warga terjadi di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah pada Kamis 18 Juli 2013. Bentrokan terjadi setelah FPI melakukan sweeping tempat hiburan malam di Sukoharjo dan Patean. FPI mendapatkan penolakan warga karena beraksi dengan menggunakan kekerasan.
Dalam aksi penolakan ini, anggota FPI terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu. Warga yang marah membakar dan merusak mobil yang ditumpangi anggota FPI. Hingga saat ini, Polres Kendal, menetapkan lima orang sebagai tersangka.
TERKAIT