Standard Post

Bahas Revisi UU Pilpres, PKB Usul Perjelas Koalisi dan Oposisi


Jakarta — Tak ingin larut dengan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang hanya terbatas pada angka presidential threshold saja, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar dalam revisi Undang – Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) tersebut juga mengatur pelembagaan, terkait dengan koalisi dan oposisi.

Hal tersebut agar terdapat kejelasan sikap politik dari partai – partai yang ada dalam memposisikan dirinya masing – masing antara oposisi dan koalisi, jadi pemetaannya semakin jelas mana yang ingin berada dalam pemerintahan dan mana yang ingin berada di luar pemerintahan.

“Bukan seperti sekarang ini, enak – enakan menikmati kekuasaan, akan tetapi mencari pencitraan seolah – oleh prorakyat dan kritis terhadap pemerintah, Parpol yang hipokrit dan munafik seperti itu yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti.” ungkap Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Ja’far (20/05).   

Pengajuan usulan tersebut bukan berarti tak memiliki alasan yang mendasar. PKB memiliki empat alasan kuat terkait dengan usulan – usulan tersebut. Pertama, agar terdapat komitmen yang kuat bagi parpol – parpol yang menginginkan bergabung dalam koalisi, dan untuk bersama – sama pula dalam menyukseskan program pemerintah dan kebijakan pemerintah.

Kedua, dibangunnya koalisi didasari atas kepentingan bersama dan kehendak bersama pula. Tak hanya sekedar code of conduct, akan tetapi benar – benaqr diikat dalam sebuah regulasi atau UU.

Ketiga, akan semakin memberikan kejelasan dalam membedakan mana yang tergabung dalam koalisi dan mana yang memposisikan menjadi oposisi. Dalam hal ini agar nantinya tidak ada partai yang masuk koalisi akan tetapi memiliki rasa oposisi, begitu juga sebaliknya.

"Ini supaya tak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi, begitu juga sebaliknya," ujar dia.

Yang keempat, perlunya dibangun koalisi terbatas (limited coalition) agar pemerintah dapat berjalan dengan efektif, sehingga pemerintah dalam menjalankan programnya tidak tersandra oleh parpol – parpol anggota koalisi yang “balelo” dan “tidak komit”. Yang terpenting, kuota 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi.

"PKB tetap mengusulkan syarat calon presiden harus diperketat, supaya dalam rangka berbangsa dan bernegara ini punya kewibawaan, tanpa bermaksud untuk menghalang-halangi siapapun warga negara untuk mencalonkan diri," terang Marwan.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, PKB juga mengusulkan agar ada penambahan syarat dukungan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Penambahannya, yakni, 25 persen untuk kursi DPR dan 30 persen untuk suara sah nasional.

Alasannya, agar calon presiden tak main-main dan orang tak mudah dalam mencalonkan diri. Kemudian, agar ada dukungan yang kuat dari parlemen. Selain itu, juga agar terjadi penguatan sistem presidensiil yang didukung atas dasar multipartai dalam rangka koalisi dan mengelola negara bersama-sama. (lie berbagai sumber)