Politisi PKB Mafirion Sebut Framing Jahat Trans7 kepada Kiai dan Pesantren Bentuk Pelanggaran HAM
PKBNEWS - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion, menyesalkan tayangan di stasiun televisi TRANS7 yang dinilai menampilkan pelecehan terhadap sosok kiai. Ia menilai, tayangan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Mafirion, Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Karena itu, ia menilai tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai telah melanggar hak atas martabat manusia.
“Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren. Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (14/10).
Ia menambahkan, pelecehan terhadap simbol atau tokoh agama juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya Pasal 1 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan tanpa penghinaan atau perlakuan merendahkan.
“Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga persoalan hak asasi manusia,” tegasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi — sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU HAM dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. “Media dan kreator konten memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara berimbang dan menghormati hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi,” ujarnya.
Ia menilai tayangan yang bersifat tendensius terhadap kiai telah menimbulkan keresahan di kalangan pesantren dan umat Islam. Karena itu, Mafirion mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengevaluasi serta menindak tegas tayangan tersebut agar tidak terulang kembali. Ia juga meminta pihak TRANS7 untuk menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan secara terbuka kronologi penayangan yang dinilai menyinggung tokoh agama tersebut.
“Negara harus hadir melindungi martabat warga negara dari penghinaan publik, apalagi terhadap tokoh agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” kata Mafirion.
TERKAIT