Standard Post

FPKB Jateng Bentuk Tim Khusus untuk Memantau Pembangunan Bendungan Bener


SEMARANG, PKBNews - WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawaa Tengah (Jateng) Sukirman berkata, Fraksi PKB telah membentuk tim khusus untuk melakukan cek and ricek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

"Kami sudah mulai turun, bahan yang ditemukan di lapangan akan kami konfirmasi ke Dinas terkait, juga Pak Gubernur. FPKB akan panggil Gubernur," katanya

Sekretris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jateng berkata, bendungan Bener ini masuk proyek strategis nasional. Artinya mereka yang di daerah harus benar-benar paham akan proyek ini. Sehingga baik yang pro maupun yang dapat memahami.

"Gubernur harus menjelaskan proyek itu. Apalagi ada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan atas Penetapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo dan Wonosobo," kata Sukirman.

Seharusnya, kata Sukirman, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sekaligus koordinator pemerintahan kabupaten / kota, Gubernur harus paham akan masalah yang muncul.

Tentu sekaligus sama-sama mencarikan solusi terbaik. Karena ini sudah menjadi proyek strategis nasional, tentu daerah harus ikut karna. Namun kita harap tidak membatasi korban, atau merugikan sejumlah pihak, ”bebernya.

Apalagi, dia juga, the issues of the latest of the even that even too other problems too related to the penambangan batu andesit di Desa Wadas. (Apalagi, lanjut dia, masalah terbaru yang muncul adalah kejadian bentrokan terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas).

Batu andesit itu akan digunakan untuk material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo. Bahkan warga belasan harus diamankan polisi.

"Ini tidak berada lokasi untuk pembangunan waduknya, tapi lokasi untuk material. Tentu ini bisa diminimalisir lewat sosialisasi yang massif, untuk kemudian masyarakat dapat memahami akan pentingnya proyek ini," katanya.

PKB, ungkap dia, menyesalkan kejadian bentrokan itu.

"Hari gini kok masih ada bentrokan antara pemerintah dan rakyat dalam konteks pembangunan. Kenapa pemerintah masih menggunakan aparat penegak hukum dengan pendekatan represif," kata dia.

Apalagi, tutur Sukirman, sejak dimulai pembangunannya pada akhir tahun 2018, proyek itu memang beberapa kali terkendala beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ganti rugi lahan.

"Namanya proyek besar pasti ada permasalahan yang kerap muncul. Di sinilah peran gubernur untuk turut serta mengatasi masalah yang muncul, sehingga proyek terealisasi, namun masyarakat tidak menjadi korban atau dirugikan. Tetapi kok masih muncul sumber yang berujung bentrok, ini bagaimana sebenarnya," ujarnya.

Pembangunan bendungan tersebut dengan anggaran sekira Rp4 triliun, membutuhkan 590 hektar lahan, termasuk mengambil lahan milik warga di 7 desa. Adapun 7 desa tersebut adalah Desa Nglaris, Limbagan, Guntur, Karangsari, Kedung Loteng, Bener yang berada di Kecamatan Bener dan Desa Kemiri Kecamatan Gebang.

"Soal ganti rugi saya cek sudah jelas . Memang dalam proyek strategis nasional itu ada diskresi. Namun tentunya akan lebih baik kalau selesai di musyawarah sehingga menjadi tujuan pembangunan bendungan ini akhirnya bisa sama-sama mendapat dukungan dari semua masyarakat," katanya.

 

TERKAIT

    -