Penyebar Video Hoax, Waketum PKB: Tak Perlu Dijerat UU ITE
JAKARTA, PKBNews - WAKIL Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berkata, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian tak perlu menjerat pembuat dan penyebar video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Cukup meminta klarifikasi dan diingatkan untuk tidak disebar luaskan.
"Hemat saya tidak perlu dijerat dengan UU ITE, cukup dengan klarifikasi, dan pelaku diingatkan agar tidak disebarkan luaskan lagi," katanya.
Menurut Gus Jazil, publik sudah cerdas menyaring informasi yang benar ataupun hoax. Meski begitu, ia tak menampik bila penyebar juga bisa dijerat dengan UU ITE bila ada unsur kerugiannya.
"Bisa saja pelakunya dijerat dengan pasal UU ITE jika ditemukan unsur kerugian dan deliknya," katanya.
Gus Jazil menduga video hoax sengaja disebar terkait citra kejaksaan.
"Berita atau video hoax tersebut keliatannya sengaja disebar untuk menurunkan citra Kejaksaan," katanya.
Video tersebut menarasikan dengan voice over `terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia`. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan. `Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,` kata jaksa Yulianto.
`Nominalnya?` sahut wartawan.
`Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,` kata jaksa.
`Ditemukan di?` lanjut wartawan itu.
`Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,` ungkap jaksa mengakhiri.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
TERKAIT
-