Standard Post

Beri Waktu Pemerintah Kaji Ulang Kebijakannya


JAKARTA, PKBNews - BERI waktu pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan legalisasi minuman keras (miras). Pemerintah tentu mendengar penolakan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beserta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah. Tidak perlu turun ke jalan karena kondisi saat ini tidak memungkinkan.

"Beri waktu pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakannya. Saya rasa apa yang diyakini Alumni 212 juga telah lebih dahulu disampaikan dua ormas terbesar umat (Islam) Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah, selain banyak anggota DPR juga memiliki pendapat yang sama sehingga ini," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Bidang SDA dan SDE, Daniel Johan, saat dimintai konfirmasi terkait rencana demo PA 212.

Daniel meyakini pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan investasi minuman beralkohol.

Ia pun mengingatkan agar masukan disampaikan secara formal. PKB sebagai partai pendukung pemerintah mengingatkan agar PA 212 tidak turun ke jalan mengingat situasi pandemi Covid-19.

"Jadi alangkah baiknya di tengah pandemi saat ini setiap masukan dan kritik yang ada tidak dilakukan dengan aksi berkerumun, sebaliknya bisa dilakukan dengan menyampaikan langsung secara formal masukan yang ada ke DPR atau pemerintah, kita meyakini pemerintah akan mendengarkan masukan tentang miras ini dan melakukan perubahan bila masukan yang sama datang dari berbagai kekuatan sosial masyarakat," ungkapnya.

Diketahui, soal penanaman modal untuk minuman beralkohol ada di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

 

TERKAIT

    -