Standard Post

PKB Tolak Legalisasi Miras


JAKARTA, PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras ( miras ) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Pasalnya, legalisasi miras tersebut merusak generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation," tegas Ketua Bidang Agama dan Dakwah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam, kemarin.

Menurut Syaikhul, legalisasi miras kendati hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berucap, masa depan bangsa Indonesia jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.

"Apalagi alasannya cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," kata Syaikhul.

Dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, kata Syaikhul PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," kata legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

TERKAIT

    -