Perpres Terkait Miras Bertentangan dengan Pancasila
JAKARTA, PKBNews - WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partau Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait investasi minuman keras beralkohol atau miras bertentangan dengan Pancasila.
"Selaku Wakil Ketua MPR RI, saya menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya, kemarin.
Gus Jazil yang juga Wakil Ketua (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB berkata, keberadaan miras lebih banyak mendatangkan kerusakan atau mudarat, ketimbang manfaat. Dia pun menegaskan, perpres investasi miras tidak perlu ada.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," tegasnya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuturkan, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Ia menganggap kehadiran investasi miras berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," tandas Gus Jazil.
TERKAIT
-