Bupati Morut Dinilai Langgar Aturan Mendagri
MORUT, PKBNews - RENCANA Bupati Morowali Utara (Morut) Asrar Samad kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut di penghujung masa jabatan beredar luas di masyarakat Morut beberapa hari terakhir.
Mendengar kabar tersebut,Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut, Muhammad Safri hanya geleng-geleng kepala. Menurutnya, Bupati Asrar di sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa hari ini sebaiknya tidak membuat gerakan tambahan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
"Saya tidak habis pikir, Bupati Morut ini apakah paham aturan pemerintahan atau memang sengaja membangkang dan melanggar Surat Edaran Mendagri terkait larangan pergantian pejabat di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," beber Safri.
Safri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak tinggal diam melihat tingkah yang dipertontonkan Bupati Morut.
"Gubernur seharusnya mengambil langkah tegas, jangan hanya sekedar mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan tetapi sebagai perwakilan pemerintah pusat harus menegakkan aturan," tegas Safri.
Dia menambahkan, "Ini jelas-jelas melanggar aturan. Bupati memandang aturan yang dibuat Mendagri tersebut hanya surat edaran belaka yang setelah dibaca kemudian jadi sampah. Mendagri harus turun tangan dan memberi sanksi tegas."
Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara tegas melarang adanya pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Selain itu, penggantian pejabat baru bisa dilakukan setelah gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilantik, serta tidak dibenarkan mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.







TERKAIT
-