Standard Post

PKB Tegaskan Promosi Wedding Organizer Aisha Weddings Langgar Aturan


JAKARTA, PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) tegaskan promosi wedding organizer Aisha Weddings yang menyediakan fasilitas pernikahan untuk usia 12-21 tahun melanggar aturan batas pernikahan seorang warga negara Indonesia.

"Ini sebuah pelanggaran. Kita menginginkan siapa pun mereka untuk taat kepada aturan. Taatilah aturan Allah, taatilah tuntunan Rasulullah, taatilah pemerintah," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq, Rabu (10/2/2021).

KH Maman berharap warga tak tertarik pada promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Sebab, usia matang pernikahan telah diatur oleh negara.

"Pernikahan muda harus betul-betul dihindari, apalagi usia muda 12 tahun. Kita tahun usai yang diatur di peraturan hari ini justru menentukan di usai tingkat kematangan perempuan itu sudah teruji," tuturnya.

KH Maman yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tak ingin generasi muda lahir dari orang tua yang belum siap. Oleh sebab itu, ia menilai pernikahan yang matang merupakan fondasi dari peradaban masa depan.

"Kita nggak mau generasi muda rapuh, bila orang tuanya pun lemah dan rapuh, kepentingan inilah tujuan beragama, kita ingin agama menguatkan keturunan yang sehat, baik, kita ingin pernikahan itu menjadi dasar kekuatan sebuah masyarakat dan peradaban," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengadukan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).

 

TERKAIT

    -