Terbitnya Perpres 98, PKB: Nasib Tenaga Honorer Tak Terkatung-katung Lagi
JAKARTA, PKBNews - TERBITNYA Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat apresiasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Muhammad Kadafi.
"Sekarang nasib tenaga honorer tidak terkatung-katung lagi," tuturnya.
Anggota Komisi X DPR RI itu berkata, pola PPPK ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga persoalannya bisa tuntas. Menurut legislator muda asal Dapil Lampung itu mengakatan, Perpres tersebut akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
"Dari sana mereka akan mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan ANS lainnya, seperti gaji dan tunjuangannya," ujar Kadafi.
Kadafi menuturkan, PPPK sebetulnya juga hampir sama dengan ASN hanya saja, PPPK tidak memiliki hak tunjangan pensiun seperti ASN.
"Tetapi, keputusan pemerintah dengan Perpres PPPK itu sudah sangat bijaksana dan jalan yang bagus untuk memperjelas nasib para honorer agar tak terlantar lagi," ucapnya.
Saat ini, ungkap Kadafi, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda, di antaranya terdapat 157.210 guru honorer. Karena itu, Kadafi juga menginginkan segera terlaksana PPPK tahap berikutnya.
"Jika ini terlaksana secara berkelanjutan, maka menyelesaikan satu persoalan yang berlarut-larut sejak lama,” katanya.
Dia menambahkan, "Skema PPPK itu juga dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan tenaga guru di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini dibutuhkan sekitar 700 ribu tenaga guru di Indonesia."







TERKAIT
-