PKB Bandung Barat Kritisi Pengelolaan Keuangan Pemkab
PKBNews - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dewan Pengurus Cabang ( DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pun meradang. PKB minta perolehan WDP harus menjadi cambuk perbaikan kedepan.
"Kondisi tersebut harus menjadi cambuk bagi Pemkab BB untuk meraih predikat yang lebih baik. Terlebih, KBB masih memiliki segudang permasalahan keuangan, namun upaya yang dilakukan Pemkab BB masih sangat minim," tutur Ketua DPC PKB KBB Asep Dedi, kemarin.
Dedi meminta Pemkab BB harus melakukan percepatan dalam mengatasi persoalan tersebut, terutama dalam penyelesaian sertifikasi serta pencatatanya yang masih sangat banyak bermasalah, termasuk aset lahan yang saat ini masih bersengketa.
"Yang menjadi kendala bagi Pemkab BB dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah masalah aset tetap yang belum tertib. Serta penyaluran dan pertanggungjawaban belanja," katanya.
Dia menambahkan, pencatatan dan inventarisasi yang masih belum sesuai membuat persoalan aset selalu menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KBB. Bahkan, masalah aset ini menjadi persoalan yang paling banyak dikecualikan, sehingga mempengaruhi opini yang diberikan BPK.
"Masalah yang mempengaruhi opini, yaitu dari aset tetap yang diikuti masalah lainnya, yaitu pendapatan dan belanja. Masalah pada akun aset, yaitu tidak didukung dengan rincian aset yang memadai, sehingga keberadaan fisiknya sulit untuk ditelusuri," beber Dedi.
Faktor-faktor lain yang menghambat pengelolaan aset di KBB, urai Dedi, yakni belum komprehensifnya kerangka kebijakan, persepsi tradisional yang tidak mengedepankan potensi pemanfaatan aset publik bagi pemasukan daerah, inefisiensi, keterbatasan data, dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten.
"Diperlukan komitmen hingga unit terkecil untuk melakukan inventarisasi aset. Sumber daya pengelola aset pun harus bertanggung jawab dalam pencatatan dan pengelolaannya," tuturnya.
Dedi juga menilai, komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda KBB belum sampai ke tingkat bawah dimana kebanyakan SKPD menganggap bahwa tanggung jawab aset berada di bagian atau bidang aset saja.
"Ini sangatlah ironis karena sebetulnya masalah aset ini seharusnya menjadi kompilasi dari semua dinas. Maka, untuk membenahi aset bisa dimulai dengan pendataan. Dari unit terkecil mendata semua catatan yang ada, lalu melaporkan ke unit atasnya, begitu seterusnya," paparnya.







TERKAIT
-