FPKB Berharap KPK Mampu Bekerja Sesuai UU
PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu bekerja sesuai koridor Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Kami berharap komisioner dan Dewas KPK mampu bekerja sesuai dengan koridor yang diberikan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Cucun Ahmad Sjamsurizal, kemarin.
Kata Cucun, lima pimpinan KPK adalah orang-orang yang berpengalaman dalam bidang penegakan hukum. Dia akan mendukung kinerja mereka dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kombinasi antara pengetahuan dan pengalaman ini akan sangat berguna dalam menangani pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.
Cucun optimistis, para pimpinan KPK mampu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengedepankan pemberantasan korupsi di Indonesia. Cucun pun yakin kehadiran Dewas akan melengkapi kesolidan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kombinasi antara komisioner dan Dewas KPK ini sebagai tim yang saling melengkapi, sehingga KPK akan semakin solid dalam mencegah tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 serta lima Dewan Pengawas KPK.
Kelima pimpinan KPK adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Sementara lima Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.







TERKAIT