Standard Post

PKB Nilai Keluarnya PKPU Nomor 18 Sudah Tepat


PKBNews - KETUA Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat.

"Keluarnya PKPU tersebut sudah sangat tepat," katanya, kemarin.

Gus Yaqut berkata, keluarnya PKPU tersebut berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan salah satu pasal di PKPU pencalonan dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang melarang mantan narapidana korupsi maju.

"Napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg. MA membatalkan salah satu pasal di PKPU pencalonan Pileg yang melarang mantan narapidana korupsi maju," katanya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa mantan koruptor dapat maju dalam Pilkada. Sehingga, peraturan ini sudah sebaiknya tak menjadi polemik.

"Jika undang-undang tidak mengatur soal mantan koruptor tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," kata Gus Yaqut.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu juga menilai koruptor berbeda dengan mantan pengguna narkoba atau penjahat seksual. Menurutnya dua kejahatan tersebut memiliki dampak yang lebih buruk.

"Dampaknya berbeda, dalam aturan Pasal 4 ayat 1 poin H menyebut calon kepala daerah bukan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Tidka ada poin tentang mantan koruptor," kata Gus Yaqut lagi.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

 

TERKAIT

    -