Politisi PKB Minta Polri Buat Regulasi Skuter Listrik
PKBNews - MARAKNYA penggunaan skuter listrik di tempat umum membuat resah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Ia pun meminta Kepolisian mengkaji regulasi penggunaan sukuter di area publik.
"Mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum," katanya saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan rapat dengan Kapolri Idham Aziz, kemarin.
Menurut Lukman, penggunaan skuter listrik telah memakan korban jiwa. Akan tetapi penggunaanya hingga kini tetap marak, khususnya di kalangan generasi muda. Sangat mungkin, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya Ibu Kota.
"Jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) itu berkata, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang.
"Tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap Lukman.
Lukman mengusulkan agar skuter listrik teregristasi ke Kepolisian. Oleh karena itu ia meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.
Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan. Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan.







TERKAIT
-