Standard Post

FPKB Dukung Amandemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN


PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendukung penuh usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Dukungan tersebut diberikan dan dilakukan demi kepentingan bangsa serta kemaslahatan umat. Tentunya kita akan bahas bersama di MPR RI," kata Sekretaris FPKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, kemarin.

Menurut Neng Eem, pada prinsipnya jika hal itu dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara serta kemaslahatan umat. Tentu, lanjutnya, setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan tuntas.

"Selaku lembaga eksekutif, kinerja presiden dan wakil presiden tentunya akan sangat erat kaitannya dengan UUD 1945. Hal ini dikarenakan, seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah harus mengacu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Selain sebagai pemegang kekuasaan legislatif, kata Neng Eem, MPR RI juga berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum pada sidang paripurna MPR RI. Sebelum era reformasi, MPR RI berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Namun amandemen ketiga terhadap UUD 1945 pada 9 November 2001 menghasilkan ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang melantiknya saja.

"Perubahan-perubahan krusial dan berorientasi pada peningkatan kedaulatan rakyat seperti ini, tentunya akan didukung karena diyakini akan menghasilkan kebaikan yang lebih besar dan luas," katanya.