Standard Post

PKB Tolak Usulan Penambahan Pimpinan MPR


PKBNews - WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari menuturkan, sebaiknya paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengikuti Undang-undang (UU) MD3.

"Seperti sekarang ini saja lah. Tinggal bagaimana kita duduk bareng menentukan siapa-siapa saja ketuanya," ujarnya, kemarin.

Dita mengingatkan, berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

"Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR," tuturnya.

TERKAIT

    -